20 Anggota PPK Dilantik

20 Anggota PPK Dilantik

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Setelah melalui rangkaian seleksi, sebanyak 20 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) resmi dilantik, Rabu (2/1).

Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno usai pelantikan PPK menjelaskan, penambahan anggota PPK merupakan instruksi langsung dari KPU RI tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 31/PUU/XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 yang berjumlah 5 orang.

\"Karena sebelumnya setiap kecamatan hanya terdapat 3 orang PPK, terjadi penambahan sebanyak 2 orang di setiap kecamatan. Melalui penambahan anggota, formasi kecamatan berjumlah 5 orang,\" papar Brotoseno.

Dengan adanya tambahan personel, Brotoseno berharap PPK di semua kecamatan bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu) yang puncaknya pada tanggal 17 April 2019 nanti. \"Penambahan personel PPK diharapkan bisa membuat beban tugas menjadi lebih ringan. Sehingga, seluruh tahapan bisa dilaksanakan dengan lancar dan sesuai dengan jadwal,\" jelas Brotoseno.

Sama seperti anggota PPK yang telah lebih dulu dilantik, Brotoseno menegaskan, bahwa masa tugas PPK tambahan akan berlangsung hingga 6 (enam) bulan ke depan. Yakni, hingga bulan Juni 2019 nanti.\"Untuk gaji, disesuaikan dengan terhitung masa tugas (TMT), yakni pada bulan Januari hingga Juni 2019,\" pungkas Brotoseno.

Di sisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis, Meiki Helmansyah SPd menegaskan, KPU Kabupaten Benteng telah menjalankan semua tahapan perekrutan anggota PPK tambahan. Mulai dari tes tertulis hingga tes wawancara.

Dari hasil seleksi, jelas Meiki, KPU Kabupaten Benteng juga melakukan perengkingan guna mendapatkan 2 (dua) orang terbaik. Sedangkan peserta yang berada pada urutan bawah akan dimungkinkan untuk menduduki penjabat antar waktu (PAW). Penunjukan PAW barulah bisa dilakukan jika terdapat pengurangan anggota PPK definitif. Baik dikarenakan meninggal dunia maupun mengundurkan diri.

\"Terkhusus di Kecamatan Pagar Jati, hanya 2 orang peserta yang ikut seleksi PPK tambahan. Dengan demikian, tak ada peserta yang berkesempatan untuk menduduki jabatan PAW. Jika terjadi kekurangan, maka kami akan melakukan seleksi ulang,\" jelas Meiki.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: